Shutterstock |
Guru BK MAN 2 Yogyakarta, Sekretaris Bidang Organisasi Pergumapi
SEKOLAH Ramah Anak merupakan sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Adapun definisi sekolah ramah anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan nformal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakukan salah lainnya, serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan kebijakan, pembelajaran pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. (Panduan Sekolah Ramah Anak, Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, 2015)
Sekolah ramah anak itu menerapkan prinsip (1) non diskriminatif, artinya sekolah menjamin kepentingan terbaik bagi anak untuk pendidikan tanpa membedakan gender, suku bangsa, agama, latar belakang orang tua dan disabilitas; (2) kepentingan terbaik bagi anak yakni senantiasa menjadi pertimbangan semua keputusan dan tindkan yang diambil pengelola dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan anak didik; (3) hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan yaitu menciptakan lingkungan yng menghormati harkat dan martabat dan menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi setiap anak; (4) penghormatan terhadap padangan anak yaitu mencakup penghormatan atas hak anak mengekspresikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi anak di lingkungan sekolah; dan (5) pengelolaan yang baik yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi dan supremasi hukum di satuan pendidikan.
Segala kebijakan penyediaan sarana prasarana dan pelayanan di sekolah menunjukan keberpihakan pada anak sebagai subyek belajar sebagaimana dalam bunyi pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak hidup dimaknai sebagai disebutkan di atas salah satunya adalah berpartisipasi yang dijabarkan sebagai hak untuk berpendapat dan didengarkan suaranya. Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang terbuka melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan, kehidupan sosial,serta mendorong tumbuh kembang dan kesejahteraan anak.
Penerapan sekolah Ramah Anak yang digerakkan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia ini merujuk pada beberapa komponen penting yang terdiri dari kebijakan SRA, Pelaksanaan proses pembelajaran yang ramah anak, pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak dan SRA, sarana prasarana SRA, partisipasi anak dan partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, alumni dan pemangku kepentingan lainnya. Semua komponen ini selaras dengan program akreditasi sekolah, adiwiyata (Kementerian Lingkungan Hidup), Sekolah sehat (Kementerian Kesehatan, Usaha Kesehatan Sekolah, Sekolah Bebas Napza (BNN) dan masih banyak lagi program terkait dengan sekolah yang bekerjasama dengan berbagai pihak. Alhasil sekolah yang menerapkan program ini akan lebih mudah mencapai prestasi dalam pelayanan kepada masyarakat dan akan lebeh melesat lagi dalam mencapai perkembangannya.
Permasalahannya adalah bagaimana pemangku kebijakan bisa mensinergikan semua pihak yang menjadi komponen itu bisa berperan aktif menwujudkan Sekolah Ramah Anak. Oleh karena itu tim kecil yang menjadi inspirator, pengerak, dan pengontrol jalannya program mutlak diperlukan. Selanjutnya kebiasaan baik yang menjadi budaya akan senantiasa berjalan diatas relnya. Ibarat orang yang tidak tahu sama sekali tentang lingkungan sekolah ini dijamin tidak akan celaka, tersesat ataupun tidak terlayani karena setiap jengkal area ada peringatan, petunjuk bahkan ada semacam jaminan keamanan, kepercayaan dan kepuasan nantinya. Bagaimana tidak? Pada komponen komitmen akan terpampang di area terbuka yang semua warga dan tamu bisa membacanya yang menyatakan sekolah dengan seluruh komponennya antikekerasan baik verbal maupun nonverbal, anti pornografi, antisara ataupun diskriminatif. Fasilitas sarana dan prasarana semuanya aman dan nyaman bahkan menggembirakan disertai adanya petunjuk atau peringatan. Siswa mendapatkan kesempatan yang luas untuk berpartisipasi baik dengan mencurahkan pendapat dalam komunitas sebaya ataupun curah pendapat guna menentukan tata tertib, kebijakan sekolah dan menentukan pilihan ekstrakurikuler. Orang tua, alumni, lembaga terkait, masyarakat bahkan dunia usaha juga mengambil peran dalam membantu mewujudkan sekolah ramah Anak. Komunikasi aktif baik langsung maupun tidak langsung juga menjadi bagian penting bagi sekoleh ini. Jika Munir Chatif penulis buku Sekolahnya Manusia, Gurunya Manusia maka sekolah ramah anak ini ini adalah wujud dari impian beliau dalam pelayanan pendidikan kepada anak-anak sebagai peserta didik penerus peradapan manusia. (*)
Umi Solikatun, S.Pd lahir di Magetan 31 Oktober 1979. Ia menyelesaikan pendidikan SD hingga SMU di Magetan Jawa Timur, menyelesaikan S1 Bimbingan dan Konseling di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Pernah menjadi guru SD “Program Plus” yang diperbantukan oleh kampus dan menjadi Guru BK di MAN 2 Yogyakarta dari 2005 sampai sekarang. Tulisan ini dimuat pertama kali di majalah Ausath yang diterbitkan di MAN 2 Yogyakarta Tahun 2017.
Thanks for reading Sekolah Ramah Anak Sekolahnya Manusia | Tags: Artikel
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Sekolah Ramah Anak Sekolahnya Manusia
Posting Komentar