Sekolah Siaga Bencana

Februari 12, 2018
Senin, 12 Februari 2018
Harianjogja.com
PERGUMAPI.or.id--Dewasa ini pergantian musim cenderung tidak dapat diprediksi. Beberapa tahun lalu periode musim mungkin masih dapat diketahui oleh sebagaian orang, misalnya musim penghujan terjadi pada bulan ini, musim kemarau pada bulan itu, dan seterusnya. Tetapi sekarang hujan dan panas silih berganti. Adanya pemanasan global, semakin meningkatnya suhu di bumi, munculnya efek rumah kaca yang disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas CO2 di atmosfir akibat banyaknya pembakaran bahan bakar minyak, batu bara, dan bahan organik lainnya hingga melebihi kemampuan tumbuh-tumbuhan dan laut untuk menyerapnya.

Fenomena-fenomena di lingkungan sekitar seperti: berubahnya jalan menjadi laut akibat lautnya melebar, suhu yang semakin panas dan disertai dengan naiknya level permukaan air laut, bermunculannya berbagai macam penyakit. Semua itu merupakan sebuah bencana yang terjadi secara perlahan-lahan dan cenderung tidak disadari oleh manusia (slow onset disaster). Padahal tidak sadarnya manusia akan bahaya yang sedang mengancam sangat membahayakan diri maupun lingkungan.

Salah satu tempat yang memerlukan perhatian terkait dengan kemungkinan adanya ancaman terjadinya bencana adalah sekolah. Kurang lebih delapan jam dalam sehari dikali enam hari dalam seminggu anak-anak menghabiskan waktunya di sekolah. Selain itu anak-anak termasuk kelompok yang rentan menjadi korban saat terjadi bencana. Sehingga sekolah harus menjadi tempat yang aman agar proses pembelajaran dan pendidikan tidak terganggu serta anak-anak merasa nyaman berada di sekolah.

Berdasarkan data dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Bantul (sumber: materi Pelatihan dan Lokakarya Pengurangan Risiko Bencana dan Adapatasi Perubahan Iklim bagi  Guru Madrasah/ Ponpes se-Bantul Rabu (1/2)) bahwa hampir 75% sekolah di Indonesia berada di zona sedang sampai tinggi terhadap risiko bencana. Badan Penanggulangan Bencana RI sendiri menerbitkan Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sekolah/ Madrasah Aman dari Bencana (atau lebih dikenal sebagai Sekolah Siaga Bencana/ SSB).

Menurut Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2012 tersebut bahwa yang dinamakan sekolah/ madrasah aman dari bencana adalah sekolah/ madrasah yang menerapkan standar sarana dan prasarana serta budaya yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan sekitarnya dari bahaya bencana.

Parameter sekolah/madrasah aman dari bencana tidak hanya diukur dari sarana dan prasarananya secara fisik tetapi lebih dari itu. Budaya sekolah/ madrasah (seperti sadar akan risiko bencana) pun hendaknya mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan sekitarnya dari bahaya bencana. Karena bahaya bencana yang tidak diantisipasi dapat berubah menjadi sebuah ancaman bencana, terlebih lagi jika didukung dengan adanya faktor pemicu terjadinya bencana.

Aspek mendasar dari Sekolah Siaga Bencana (SSB) berdasarkan peraturan tersebut meliputi dua aspek mendasar yaitu kerangka kerja struktural (meliputi lokasi, bangunan, tata kelas, dan sarana prasarana aman) dan kerangka kerja non struktural (meliputi peningkatan pengetahuan, sikap, tindakan, kebijakan sekolah/ madrasah aman, perencanaan kesiapsiagaan, dan mobilitas sumber daya).

Pengupayaan SSB dapat dimulai dari hal sederhana seperti diadakannya sosialisasi tentang SSB kepada warga sekolah/ madrasah terutama siswa. Sosialisasi dapat dilakukan saat MOS (Masa Orientasi Siswa) ataupun saat sekolah/ madrasah mengadakan kegiatan pembinaan siswa. Dalam melakukan hal ini sekolah/ madrasah dapat bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Langkah lebih lanjut menurut Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2012 adalah  pengembangan kurikulum berbasis pengurangan risiko bencana sampai pengintegrasiannya ke dalam aktivitas pembelajaran di sekolah/ madrasah. Diadakannya simulasi minimal satu tahun sekali pun termasuk langkah yang harus dilakukan.

Mengapa pengupayaan SSB ini penting? Di antara pertimbangan diupayakannya SSB ini adalah mengurangi gangguan terhadap kegiatan pendidikan, menyediakan tempat belajar yang aman, sebagai pusat kegiatan masyarakat dalam pengkoordinasian tanggap darurat sampai pemulihan bencana, serta dapat menjadi rumah darurat bagi warga sekolah/ madrasah dan komunitas sekitar jika terjadi bencana.

Pengurangan risiko bencana menjadi suatu keniscayaan untuk dilakukan guna meminimalisasi terjadinya risiko akibat bencana. Hal ini mengingat bahwa perubahan iklim menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Sehingga manusia harus beradaptasi terhadap perubahan iklim agar dapat tetap beraktivitas dengan sehat, aman, serta nyaman. Termasuk di dalamnya kenyamanan dan keamanan anak saat berada di sekolah/ madrasah. Sehingga adanya Sekolah Siaga Bencana menjadi sesuatu yang perlu diupayakan.

Noor Shofiyati, S.Pd., Guru Matematika MTsN 9 Bantul
Dimuat pertama kali di Harian Bernas Rubrik Wacana Halaman 4 Edisi Selasa, 14 Februari 2017

Thanks for reading Sekolah Siaga Bencana | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Sekolah Siaga Bencana

Posting Komentar